Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 38 Tahun 2017, BPKAD Ternate mempunyai tugas membantu Kepala Daerah menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di Bidang Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah.

Susunan Organisasi Badan terdiri dari :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang Anggaran;
d. Bidang Akuntansi;
e. Bidang Aset;
f. Bidang Kas Daerah; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.

Screenshot 2025-08-08 150140.png