Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, lahir dari kebutuhan akan tata kelola keuangan daerah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Seiring berkembangnya Kota Ternate dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik, sistem pengelolaan keuangan pun mengalami perubahan signifikan. Pemerintah Kota Ternate melakukan penataan ulang struktur organisasi perangkat daerah guna memastikan efisiensi dan efektivitas kinerja birokrasi. Langkah ini ditandai dengan pembentukan BPKAD sebagai lembaga teknis yang secara khusus menangani seluruh aspek pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Dasar hukum yang memperkuat pembentukan dan operasional BPKAD adalah Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 38 Tahun 2017 tentang Tugas dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ternate. Peraturan ini menjadi pijakan resmi dalam menetapkan struktur organisasi, tugas pokok, serta fungsi strategis BPKAD dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta seluruh aset milik Pemerintah Kota Ternate.

Sejak saat itu, BPKAD Kota Ternate terus berbenah dan berkembang. Dengan dukungan sumber daya manusia yang kompeten serta sistem informasi keuangan yang semakin terintegrasi, BPKAD berperan penting dalam memastikan seluruh proses keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi.

Kini, BPKAD tidak hanya menjadi pelaksana teknis dalam pengelolaan keuangan dan aset, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam pembangunan daerah. Melalui kerja yang profesional dan berintegritas, BPKAD berkomitmen mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas di Kota Ternate.