Tugas Pokok
BPKAD Kota Ternate memiliki tugas utama membantu Wali Kota dalam menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah. Hal ini mencakup keseluruhan proses mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan keuangan dan aset daerah.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BPKAD menjalankan beberapa fungsi utama sebagai berikut:
-
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.
-
Pelaksanaan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Pengawasan dan pembinaan pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
-
Pemberian bimbingan teknis kepada perangkat daerah terkait keuangan dan barang milik daerah.
-
Monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset.
-
Penyampaian laporan dan rekomendasi kepada Kepala Daerah terkait hasil evaluasi pengelolaan keuangan dan aset.
-
Pelaksanaan tata usaha internal di lingkungan BPKAD.
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.