Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Taufik Djauhar, menghadiri kegiatan Rekonsiliasi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Iuran Wajib Pegawai (IWP) 8 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS, PPPK, dan DPRD. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Ternate untuk periode Juli hingga November 2025, bertempat di Ternate, Kamis (11/12/2025).
Rekonsiliasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya optimalisasi serta evaluasi penyetoran PFK IWP 8 persen, iuran JKK, dan JKM, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-02/PB/2010.
βTerkait kegiatan ini, tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan penyetoran PFK IWP 8 persen, JKK, dan JKM untuk periode Juli hingga November,β ujar Taufik.
Selain proses rekonsiliasi, peserta juga menerima materi terkait kolektibilitas iuran dan kepesertaan. Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi sebagai bentuk komitmen bersama terhadap tertib administrasi dan pengelolaan iuran pegawai.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala KPPN Ternate, Kepala KPPN Tobelo, serta para Kepala BPKAD se-wilayah Provinsi Maluku Utara.
Berita Terkait
Berita
Sekda Buka Bimtek Akuntansi dan Finalisasi SIPD AKLAP BPKAD Kota Ternate
26 Desember 2025
Berita
BPKAD Kota Ternate Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Buton Selatan Bahas Dana Transfer...
27 Oktober 2025
Berita
BPKAD Kota Ternate Hadiri Sosialisasi dan Asistensi Penyusunan Desain Olahraga Daerah (DOD...
26 September 2025
Berita
BPKAD Ternate Gelar Rakor Tindaklanjuti Inventarisasi Aset Daerah
19 September 2025
Komentar (0)
- Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!